Minggu, 05 Juli 2020

Sertifikasi Hotel Bintang 3

Sertifikasi Hotel Bintang 3

Hotel Bintang 3 (***) biasanya lokasinya dekat tol, [usat bisnis dan daerah perbelanjaan, dengan kriteria sebagai berikut:

·      Jumlah kamar standar, minimum 30 kamar
·      Terdapat minimum 2 kamar suite
·      Kamar mandi di dalam
·      Luasa kamar standar, minimum 24 m2
·      Luas kamar suite, minimum 48 m2
·      Kamar memiliki toilet sendiri
·      Memilki sarana rekreasi dan olahraga
·      Kamar dilengkapi dengan pengatur udara mekanik (AC) dengan suhu 240C
·      Tersedia restoran yang menawarkan hidangan diatas rata-rata pada saat sarapan, makan siang dan makan malam
·      Memiliki valet parking

Sertifikasi hotel bersifat wajib bagi hotel. Sesuai dengan aturan daerah, hotel yang tidak memiliki sertifikasi bisa dikenai ancaman pembekuan operasional.

Penilaian Hotel Bintang menggunakan rentang nilai sebagai berikut:
a. ≥ 936 untuk kelas hotel bintang lima;
b. 728 – 916 untuk kelas hotel bintang empat;
c. 520 – 708 untuk kelas hotel bintang tiga;
d. 312 – 500 untuk kelas hotel bintang dua; dan
e. 208 – 292 untuk kelas hotel bintang satu.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id


#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa

Sertifikasi Hotel Syariah

Sertifikasi Hotel Syariah

Persyaratan Sertifikasi Kesesuaian Syariah terdiri dari Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus:

A. Persyaratan Umum
1. Mengajukan surat permohonan;
2. Mengisi formulir yang disediakan;
3. Pernyataan komitmen dari perusahaan untuk melaksanakan usaha sesuai syariah
4. Membayar biaya sertifikasi;
5. Melampirkan fotokopi dokumen hukum (legal document) perusahaan
6. Melampirkan profil lembaga (LKS, LBS, dan LPS) yang berisi uraian tentang:
            a. Sejarah lembaga;
            b. Dasar hukum lembaga;
            c. Visi, misi, tujuan lembaga;
            d. Struktur organisasi: (sebelum membuka syariah)
            e. Profil manajemen;
            f. Struktur permodalan;
            g. Laporan keuangan; dan
            h. Profil rencana bisnis syariah
7. Memiliki rekening di Lembaga Keuangan Syariah.

B. Persyaratan Khusus
Untuk Bisnis Hotel, Restoran, dan SPA:
1. Fotokopi sertifikat keanggotaan asosiasi bidang usaha; dan
2. Melampirkan sertifikat halal dari LPPOM-MUI.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id


#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa

Sertifikasi Hotel Berbintang

Sertifikasi Hotel Berbintang

Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Hotel Bintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel bintang satu, dua, tiga, empat, dan bintang lima.

Setiap Usaha Hotel wajib memiliki Sertifikat dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel. Usaha Hotel mencakup:
a. Hotel Bintang; dan
b. Hotel Nonbintang.

Hotel Bintang, memiliki penggolongan kelas hotel terdiri atas:
a. hotel bintang satu;
b. hotel bintang dua;
c. hotel bintang tiga;
d. hotel bintang empat; dan
e. hotel bintang lima.

Penilaian Standar Usaha Hotel mencakup:
1. persyaratan dasar, terdiri atas:
a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel;
b. kelaikan fungsi bangunan gedung;
c. keterangan laik sehat; dan d. kelaikan kualitas air.

2. kriteria mutlak, mencakup:
a. kriteria mutlak Hotel Bintang; dan
b. kriteria mutlak Hotel Nonbintang.

3. kriteria tidak mutlak, terdiri atas:
a. Kriteria tidak mutlak Hotel Bintang; dan
b. Kriteria tidak mutlak Hotel Nonbintang.

ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id

#lsuprestoran #lsupspa #lsupsurabaya
#lsuptangerang #sertifikasiusahapariwisa

Persyaratan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Persyaratan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Dokumen persyaratan meliputi:

a. Usaha perseorangan:
1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
2) fotokopi NPWP; dan
3) perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

b. Badan usaha atau badan usaha berbadan hukum:
1) akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan);
2) fotokopi NPWP; dan
3) perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

Selain dokumen persyaratan, khusus untuk:
a. usaha daya tarik wisata, dilengkapi fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata;
b. usaha kawasan pariwisata, dilengkapi fotokopi bukti hak atas tanah;
c. usaha jasa transportasi wisata, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia;
d. usaha jasa makanan dan minuman, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi;
e. usaha penyediaan akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia; dan
f. usaha wisata tirta subjenis dermaga wisata, dilengkapi izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id


#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa

Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata

Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata

Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi.

Menurut Permenpar RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSU Bidang Pariwisata memiliki wewenang:
a. menetapkan biaya sertifikasi;
b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata;
c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.

Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.

Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.

Sertifikasi Usaha Pariwisata dibutuhkan Untuk Pengembangan Pariwisata. Bagi para pelaku bisnis pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata sangat dibutuhkan guna pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional.



ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id


#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa